| Biaya Pendidikan |
|
|
|
| Ditulis Oleh Mohamad Affan | |
| Monday, 05 May 2008 | |
|
Untuk menempuh pendidikan di STMIK Binamulia dikenakan biaya pendidikan sebagai berikut: 1. Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) Dikenakan satu kali pada saat mahasiswa masuk ke STMIK Binamulia dan dibayarkan sekaligus atau diangsur sesuai dengan ketentuan Ketua. 2. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), yang terdiri atas : a. BPP Pokok b. BPP Tambahan per satua kredit semester (SKS) menurut jumlah kredit yang diambil. Jumlah SPP, BPP tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua dan Wajib disetorkan pada bagian keuangan STMIK Binamulia. 3. Dana Kegiatan Mahasiswa (DKM) dipungut pada saat pertama masuk. 4. Uang jaket, biaya program pembinaan pengenalan akademik mahasiswa (P2S) dan dikenakan hanya satu kali selama menjadi mahasiswa STMIK Binamulia Palu. 5. Pembayaran BPP Pokok bagi mahasiswa yang berstatus Tahap Akhir, dengan pertimbangan Jurusan kebijakan untuk membayar BPP Pokok dengan maksimal sisa kredit 10 (sepuluh) sks (termasuk skripsi/tugas akhir). Keterangan a. Bagi mahasiswa yang mengambil cuti akademik, harus tetap membayar BPP Pokok. b. Bagi mahasiswa yang sedang menjalani skorsing harus membayar BPP Pokok. |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 07 May 2008 ) |













