| Wisuda |
|
|
|
| Ditulis Oleh Mohamad Affan | |
| Monday, 05 May 2008 | |
|
WISUDA 1. Setiap mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam Sidang Yudisium berhak untuk diwisuda. 2. Bagi yang berhalangan mengikuti upacara wisuda, dapat mengikuti wisuda pada periode wisuda Tahun Akademik berikutnya dengan persetujuan Ketua Jurusan.
|
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 07 May 2008 ) |













