| Tugas Akhir |
|
|
|
| Ditulis Oleh Mohamad Affan | |
| Monday, 05 May 2008 | |
|
1. Tugas Akhir/Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang disusun oleh seorang mahasiswa di perguruan tinggi untuk memenuhi salah satu persyaratan mencapai pendidikan Program Sarjana (S-1). Di STMIK Binamulia bobot SKS Tugas Akhir/Skripsi adalah 6 SKS. 2. Kedudukan/Fungsi Tugas Akhir/Skripsi dalam keseluruhan Program Studi ialah sebgai tolok ukur apakah tujuan pendidikan Program Studi Sarjana (S-1) telah tercapai. 3. Bimbingan Tugas Akhir/Skripsi adalah kegiatan institusional dosen berupa pemberian pengarahan dan petunjuk kepada seorang mahasiswa yang memenuhi syarat dalam menyusun Tugas Akhir/Skripsi. 4. Pembimbing Utama, Tugas Akhir/Skripsi adalah Dosen Tetap dan/atau tidak tetap Perguruan Tinggi yang diberi tugas oleh Ketua Jurusan melalui Surat Keputusan Ketua untuk membimbing Tugas Akhir/Skripsi dan bertanggung jawab penuh atas keseluruhan kegiatan bimbingan Tugas Akhir/Skripsi yang bersangkutan. 5. Pembimbing pendamping, Tugas Akhir/Skripsi adalah Dosen Tetap dan/atau tidak tetap Perguruan Tinggi yang diberi tugas oleh Ketua Jurusan melalui Surat Keputusan Ketua untuk mendampingi pembimbing utama dalam semua atau sebgaian kegiatan bimbingan Tugas Akhir/Skripsi. 6. Assisten Pembimbing, Tugas Akhir/Skripsi adalah Dosen Tetap dan/atau tidak tetap Perguruan Tinggi yang diberi tugas oleh Ketua jurusan melalui Surat Keputusan Ketua untuk membantu pembimbing utama dalam memberikan bimbingan Tugas Akhir/Skripsi terhadap mahasiswa yang bersangkutan. Dalam memberikan bimbingan, Assisten pembimbing harus selalu berkonsultasi dengan pembimbing utama. Persyaratan Untuk dapat menyusun Tugas Akhir/Skripsi mahasiswa harus telah menempuh matakuliah yang diwajibkan Jurusan Masing-Masing dengan syarat : 1. Minimal nilai C dari matakuliah yang berkaitan langsung dengan materi Tugas Akhir/Skripsi. 2. IPK ≥ 2.00 untuk sejumlah SKS yang ditetapkan oleh Jurusan Masing-masing. 3. Telah melakukan kerja praktek. 4. Dinyatakan lulus dalam seminar tugas akhir/skripsi. 5. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh jurusan tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Tugas Akhir/Skripsi. 6. Telah memenuhi kententuan administrasi lain yang ditetapkan oleh BAAK dan BAU. 1. Jangka waktu bimbingan adalah 1 (satu) semester. Jika tidak dapat selesai dalam 1 (satu) semester akan mendapat nilai E, dan untuk semester berikutnya harus mengambil (mengisi) KRS baru kecuali diputuskan lain oleh seorang penguji Tugas Akhir/Skripsi. 2. Bimbingan dilaksananakan minimal 10 (sepuluh) kali dalam bentuk tatap muka. Tugas Akhir/Skripsi wajib ditandatangani oleh pembimbing utama dan pembimbing pendamping (Pembimbing II). Unsur yang dinilai dalam ujian Sidang Tugas Akhir/Skripsi adalah : 1. Mutu Materi Tugas Akhir/Skripsi. 2. Sistematika/Metoda Penelitian. 3. Penyajian materi Tugas Akhir/Skripsi. 4. Penguasaan Materi Tugas Akhir/Skripsi. 5. Penguasaan materi pendukung. Mahasiswa/i dinyatakan lulus dalam mengikuti matakuliah Tugas Akhir apabila nilai akhir dari panitia ujian minimal adalah C. |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 07 May 2008 ) |













