| Cuti Akademik |
|
|
|
| Ditulis Oleh Mohamad Affan | |
| Monday, 05 May 2008 | |
|
Tata cara CUTI AKADEMIK dan AKTIF kembali 1. Cuti Akademik adalah cuti (tidak aktif mengikuti kegiatan akademik di kampus) yang diberikan berdasarkan surat Keputusan Jurusan dengan mengacu kepada surat Permohonan dari mahasiswa yang bersangkutan dengan alas an yang syah/logis, yang diajukan kepada Jurusan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum awal semester dimulai, melalui Ketua jurusan dan diketahui oleh Bagian Administrasi Akademik Serta sepengetahuan Pembimbing Akademik (PA). 2. Cuti akademik dapat diberikan kepada Mahasiswa maksimal 2 (dua) semester sebelum Batas Masa Studi berakhir, baik secara berturut-turut atau tidak 3. Surat Keputusan jurusan menganai pemberian cuti Akademik harus memuat : o Mahasiswa o NIM o Alamat o Jurusan o Transkrip Nilai o Mulai/berakhirnya Cuti Akademik
4. Kewajiban Mahasiswa yang menjalani Cuti Akademik : o Mengembalikan kartu mahasiswa pada waktu mengajukan permohonan cuti kuliah akademik kepada jurusan. o Membayar BPP Pokok o Tidak mengikuti semua kegiatan akademik di kampus
5. Nilai Mata Kuliah yang sudah ditempuh tetap berlaku pada semester lainnya saat mahasiswa tersebut aktif kuliah kembali. 6. Masa Cuti Akademik tidak diperhitungkan dalam perhitungan masa studi 7. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Cuti Akademik berakhir, Mahasiswa wajib mengajukan permohonan kepada Ketua jurusan dan sepngetahuan bagaian Administrasi Akademik dan Penasehat Akademik, bahwa terhitung sejak semester berikutnya mahasiswa tersebut akan aktif kembali dengan syarat : o Menyelesaikan semua kewajiban admistrasi Akademik dan administrasi Keuangan o Mendapat persetujuan aktif kembali melalui persetujuan SK Jurusan
8. Surat keputusan Cuti Akademik dan aktif kembali harus diserahkan kepada mahasiswa yang bersangkutan, serta mengirim tembusan kepada : o Ketua Jurusan/Sekretaris jurusan o Penasehat Akademik (PA) mahasiswa tersebut 9. Formulir Cuti Akademik dikeluarkan oleh Bagian Administrasi Akademik |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 07 May 2008 ) |













